Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, 16 Perwira Polri Dikenakan Patsus

Jumlah sampai dengan hari ini 16 perwira telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:40 WIB
Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, 16 Perwira Polri Dikenakan Patsus
Ilustrasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). Sebanyak 16 perwira Polri dikenakan patsus. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Sebelumnya diberitakan, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Baca Juga:Sebelum Dihabisi, Brigadir J Berada di Pekarangan Rumah Lalu Disuruh Masuk Ferdy Sambo !

Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini