Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, 16 Perwira Polri Dikenakan Patsus

Jumlah sampai dengan hari ini 16 perwira telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:40 WIB
Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, 16 Perwira Polri Dikenakan Patsus
Ilustrasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). Sebanyak 16 perwira Polri dikenakan patsus. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini