SuaraLampung.id - Mantan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur Yandri Nazir dan Plt Ketua DPC Partai Demorat Pringsewu Juwita Zahara akan menggugat DPP Partai Demokrat ke pengadilan.
Rencana gugatan ini buntut penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Ketua DPC Partai Demokrat di 15 kabupaten/kota di Lampung.
Yandri Nazir mengaku kecewa atas keputusan DPP Parta Demokrat menyerahkan 15 SK tersebut. Selanjutnya, dirinya akan mengambil langkah hukum, dalam menyikapi permasalahan tersebut.
"Kami akan bawa ini ke pengadilan negeri, karena putusan Mahkamah Partai tidak dijalankan DPP. Proses musyawarah cabang (Muscab) di Jakarta lalu, terkesan akal-akalan, jadi kami tetap cari keadilan untuk membuktikan Demokrat partai demokratis," kata Yandri Nazir, Kamis (28/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, melalui pesan Whatssap, Juwita Zahara bercerita tentang fenomena DPD Partai Demokrat Riau, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengabulkan gugatan perdata khusus Asri Auzar terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua BPOKK Herman Khaeron.
Atas hal itu, Juwita tengah mempersiapkan berkas untuk dibawa ke pengadilan.
"Menurut saya, jika di berbagai daerah tetap terjadi konflik internal partai seperti ini, maka bisa menghilangkan semua legacy yang sudah dicapai. Masih ada proses yang bisa diambil," ujar Juwita.
Selanjutnya, Juwita turut mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh kader Partai Demokrat yang sangat hebat, untuk menahan diri tidak melakukan gerakan anarki.
Juwita pun masih mengingat pidato AHY, yang menjelaskan, kisruh kudeta Partai Demokrat, siapa saja menabur angin, maka akan menuai badai.
Baca Juga:Kunjungi Korban Rumah Roboh, Senator Jihan Dititipi Pesan Lucu Mbah Sanwirjak