Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dilakukan di Jambi, Berikut Isi Tim Diturunkan Polri

Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,

Tasmalinda
Minggu, 24 Juli 2022 | 16:30 WIB
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dilakukan di Jambi, Berikut Isi Tim Diturunkan Polri
Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraLampung.id - Polri memutuskan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (27/7) di Jambi.

“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi dilaksanakan Rabu besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” katanya.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan pelaksanaan ekshumasi harus disegerakan mengingat kondisi jasad dapat mempengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan. Untuk itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa (26/7).

Baca Juga:Dinkes Bandar Lampung: Usai Kepulangan, Belum Ada Jemaah Haji Terinfeksi Covid-19

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung secara virtual pada Jumat (22/7).

Pertemuan itu, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” kata Andi.

Makam Brigadir J Dijaga Ormas.
Makam Brigadir J Dijaga Ormas.

Melansir ANTARA, Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J. Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J.

Baca Juga:Heboh Penemuan Senjata Satu Kontainer Tanpa Dokumen di Pelabuhan Panjang Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini