Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom Amankan 11 Ribu Liter Miras ilegal

didapati sebanyak 6 truk mengangkut minuman beralkohol ilegal tidak dilekati pita cukai total 11.387 liter

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:19 WIB
Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom Amankan 11 Ribu Liter Miras ilegal
Ilustrasi miras. Tim gabungan Bea Cukai Bandar Lampung, Denpom dan Kanwil DJBC Sumbagbar mengamankan 11 ribu liter miras ilegal. [Foto: Bantenhits.com]

SuaraLampung.id - Tim gabungan Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 mengamankan minuman keras dan rokok ilegal

Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, tim gabungan mengamankan barang bukti 11.387 liter MMEA (minuman beralkohol) ilegal dan 2,8 juta batang rokok ilegal.

"Total potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut senilai Rp11 miliar," ungkapnya, Selasa (12/7/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Dalam pelaksanaan operasi penindakan, tim gabungan memperoleh informasi intelijen terhadap dugaan pengangkutan barang ilegal berupa minuman beralkohol di wilayah Lampung, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Lampung Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas turun untuk mengawasi beberapa titik akan dilalui kendaraan dimaksud.

"Berkat pengawasan aparat penegak hukum, didapati sebanyak 6 truk mengangkut minuman beralkohol ilegal diduga tidak dilekati pita cukai total 11.387 liter. Ini terjadi di 4 lokasi berbeda wilayah hukum Provinsi Lampung," jelasnya.

Selanjutnya, terkait penindakan rokok ilegal, bermula dari informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

"Atas informasi tersebut, tim gabungan diturunkan dan mendapati sebuah truk mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal di Rest Area Tol Trans Sumatera KM.87, Rabu, 6 Juli 2022.

Berselang 2 hari berikutnya, tim gabungan kembali dikerahkan dan lagi-lagi mendapati sebuah truk lainnya mengangkut sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca Juga:Gempa Lampung 5,1 SR Terjadi karena Subduksi Lempeng

"Atas ketiga penindakan ini, seluruh pelaku dan barang bukti sudah langsung kami bawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut," tutur Esti.

Esti juga menambahkan, adapun sinergitas operasi ini adalah untuk pengawasan barang kena cukai ilegal ini merupakan komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mewujudkan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, terkhusus Provinsi Lampung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini