Terjangkit PMK, Batam Dilarang Datangkan Hewan Kurban dari Lampung

larangan mendatangkan hewan kurban dari Lampung berdasarkan surat edaran Kasatgas Pusat.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Juli 2022 | 14:20 WIB
Terjangkit PMK, Batam Dilarang Datangkan Hewan Kurban dari Lampung
Ilustrasi hewan kurban di Batam. Batam dilarang datangkan hewan kurban dari Lampung karena terjangkit PMK. [Antara]

SuaraLampung.id - Kota Batam dilarang mendatangkan hewan kurban dari Lampung menyusul ditemukannya belasan ekor sapi terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Lampung Tengah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rika Azmi mengatakan, larangan mendatangkan hewan kurban dari Lampung berdasarkan surat edaran Kasatgas Pusat.

"Tidak boleh lagi, ini sesuai surat edaran Kasatgas Pusat Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 3 Juli 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Hewan Berbasis Kewilayahan," kata Rika Azmi, Kamis (7/7/2022).

Sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban Idul Adha, katanya, Batam bisa mendatangkan sapi dari daerah surplus di wilayah Kepri seperti Natuna, Anambas dan Bintan.

Baca Juga:Cegah Penyebaran PMK Jelang Iduladha, Pasar Hewan Purbalingga Disemprot Disinfektan

"Kalau lalu lintas hewan kurban dalam daerah masih boleh," ujarnya.

Dia berharap dengan pasokan hewan kurban sebanyak 813 ekor sapi dan sekitar 3.000 ekor kambing yang sebelumnya didatangkan dari Lampung Tengah, ditambah stok peternak lokal bisa mencukupi kebutuhan hewan kurban di Batam.

Jika pun tidak mencukupi, umat Muslim yang akan berkurban karena keterbatasan mobilitas ternak di tengah mewabahnya PMK diimbau bisa ikut berkurban di wilayah-wilayah penghasil ternak.

"Kalau untuk di Kepri, bisa dilakukan di Natuna, Anambas, dan Bintan," ucap Rika.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin menyebut Batam masih defisit sekitar 2.000 ekor sapi dari total kebutuhan sebanyak 3.000 ekor.

Baca Juga:Sapi di Batam Terpapar PMK, Pemprov Larang Datangkan Hewan Ternak dari Lampung: Tidak Boleh Lagi

"Pasokan sapi di Batam berasal dari Lampung Tengah, namun sekarang sudah tak bisa lagi karena ada kebijakan Satgas PMK Pusat," katanya.

Ia menyarankan pemerintah dapat mengizinkan pengiriman sapi kurban dari Kuala Tungkal Jambi atau Riau guna menutupi defisit hewan kurban jelang Idul Adha.

Paling tidak, menurutnya, ada 500 sampai 1.000 ekor lagi pemasukan sapi kurban ke Batam agar defisitnya tidak terlalu banyak.

"Kita khawatir, pasokan hewan kurban sedikit akan memicu lonjakan harga, hingga menyebabkan inflasi," sebut Wahyudin.

Berdasarkan data DKP2KH Kepri, sebanyak 15 ekor sapi di Batam terpapar PMK berdasarkan hasil uji tes Balai Veteriner (Bavet) Bukittinggi tanggal 3 Juli 2022.

Sapi terkena PMK tersebut didatangkan dari luar Provinsi Kepri yaitu Lampung Tengah. Namun kondisi sapi PMK ini diklaim sudah membaik, karena sudah diberikan vitamin ecoenzim dan jamu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini