Hindari Pasal Karet Penghinaan Presiden di RKUHP, Hamdan Zoelva Sarankan Ini

Pemerintah dan DPR dapat memuat penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP

Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Juni 2022 | 16:29 WIB
Hindari Pasal Karet Penghinaan Presiden di RKUHP, Hamdan Zoelva Sarankan Ini
Ilustrasi Ahli Hukum Hamdan Zoelva. Hamdan Zoelva meminta pemerintah dan DPR memberi penjelasan dan batasan dalam pasal penghinaan presiden di RKUHP. [Foto: Antaranews.com]

SuaraLampung.id - Pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat sorotan dari Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva berharap Pemerintah dan DPR dapat memuat penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP.

Penjelasan dan batasan dalam pasal penghinaan presiden di RKUHP ini menurut Hamdan Zoelva, untuk mencegah munculnya 'pasal karet'.

"Tanpa ada pembatasan, itu menjadi pasal karet karena menyangkut presiden. Itu menjadi sangat penting dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan kehormatan dan martabat presiden," kata Hamdan dalam acara bertajuk RKUHP: Menyoal Pasal Penghinaan Pemerintah yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok

Lebih lanjut, Hamdan juga berharap agar penyusun undang-undang memberikan penjelasan lengkap di dalam RKUHP sehingga ruang multitafsir untuk pasal penghinaan presiden bisa hilang.

Hamdan berpandangan bahwa masyarakat di negara demokrasi memang memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, serta menyampaikan atau mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pemerintah.

"Masalahnya adalah sejauh mana cara penyampaian kritik itu sehingga tidak menyentuh hal-hal yang sangat berkaitan dengan personal," ucap dia.

Kebebasan yang tidak teratur dapat menimbulkan konflik sosial, tutur Hamdan.

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa mekanisme pidana memang diperlukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, salah satunya adalah melalui pengaturan hukum pidana seperti pembentukan pasal tentang penghinaan pemerintah atau presiden.

Baca Juga:Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

"Bagi saya, itu (pasal tentang penghinaan) termasuk bagian penting dalam membangun bangsa ini, tetapi batasan-batasan menjadi sangat penting untuk diperjelas agar tidak menjadi pasal karet," ujarnya.

Pembentukan pasal tersebut merupakan salah satu upaya kanalisasi yang dapat mengatur etika dan akhlak ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan presiden.

"Bangun akhlak ini melalui pendekatan hukum. Itu juga akan mengarahkan kepada keberadaban kehidupan berbangsa yang lebih baik. Demokrasi tanpa akhlak dan etika itu adalah air bah yang besar," tutur Hamdan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak