SuaraLampung.id - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Pimpinan Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno telah disahkan oleh Kapolri berdasarkan surat perintah yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2022.
Pimpinan sidang ini beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Propam, Kepala Divisi Hukum dan Asisten Kapolri bidang SDM.
"KKEP PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP BS sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Dedi, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:Tim Peneliti Rekomendasikan Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik PK Putusan Sidang AKBP Brotoseno
Menurut Dedi, setelah pembentukan Pimpinan KKEP PK tersebut, tim segera bekerja sesuai perintah Kapolri untuk segera melaksanakan sidang KKEP peninjauan kembali terhadap putusan etik yang telah dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020.
Tim ini, punya waktu 14 hari untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menggelar sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno.
"Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada Bapak Wakapolri segera mungkin sidang digelar," ucap Dedi.
Setelah itu, lanjut Dedi, pihaknya akan menginformasikan perkembangan persiapan sidang PK terhadap sidang etik AKBP Raden Brotoseno setelah Wakapolri membentuk tim dan menggelar sidang KKEP PK AKBP Raden Brotoseno.
"Nanti kalau Bapak Wakapolri sudah mempersiapkan tim, kemudian merapatkan dan akan dimulai dilaksanakan gelar terhadap peninjauan kembali AKBP BS, nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan," kata Dedi berjanji.
Baca Juga:Tim Peneliti PK Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dibentuk, Kapolri Beri Tenggat Waktu 14 Hari
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.
- 1
- 2