KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi praperadilan Mardani H Maming

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Juni 2022 | 10:44 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani H Maming
Ilustrasi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyatakan KPK siap hadapi gugatan praperadilan Mardani H Maming. [ANTARA/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan langkah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengajukan permohonan praperadilan.

Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Mardani mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga:Bendum PBNU Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK

"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Ali mengatakan bahwa sejauh ini lembaganya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel.

"Meski demikian, kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ucap Ali.

Sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.

Baca Juga:Gugat KPK usai Berstatus Tersangka, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan

Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini