Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Pemilik 92 Kg Sabu

memvonis bebas napi bernama M Sulton, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:25 WIB
Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Pemilik 92 Kg Sabu
Majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas napi bernama M Sulton yang menjadi terdakwa kepemilikan 92 kg sabu, Selasa (21/6/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Sempainya di Cilegon Nanang pergi ke Taman Kota Cilegon membawa tiga boks berisi sekitar 60 kg sabu dan diberikan kepada orang atas perintah M Sulton.

Atas jasa itu Nanang diupah sebesar Rp600 juta oleh M Sulton.

Kemudian pada Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara, mengambil empat karung berisi 60 kg sabu dan satu bungkus besar ekstasi dikemas di empat boks lalu bertemu terdakwa Razif Hazif di Bandar Lampung.

Kedua terdakwa menyewa kosan di Rajabasa kemudian Sulton memerintahkan Nanang dan Razif Hazif mem bawa membawa sabu ke Cilegon dan ke Surabaya beberapa kali.

Baca Juga:Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak

Pada September 2021 Razif dan Nanang diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, sebanyak enam karung berisi 92 Kg sabu dan dikemas dalam boks dan disamarkan dengan semen.

Mereka berdua menuju Bandar Lampung sementara sabu yang telah dikemas dititipkan via bus. Ketika hendak mengambil 92 kg sabu ke pull bus di Bandar Lampung, mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung.

Polisi mengembangkan kasus ini dengan menangkap Sulton di LP Surabaya.

Dalam aksinya, Sulton telah berhasil mengirimkan 140 kg sabu dan saat mengirim 92 kg sabu berhasil digagalkan.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga:Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini