PHK Massal, Tesla Digugat Mantan Karyawannya

Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan yang diberhentikan di pabrik Tesla

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Juni 2022 | 09:54 WIB
PHK Massal, Tesla Digugat Mantan Karyawannya
Ilustrasi Logo Tesla. Mantan karyawan gugat Tesla atas tindakan PHK massal. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan karyawan Tesla telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan atas klaim bahwa tindakan PHK massal melanggar undang-undang federal.

Mengutip Reuters pada Selasa (21/6/2022), gugatan diajukan Minggu (19/6/2022) malam di Texas oleh dua karyawan yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada, pada Juni.

Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan yang diberhentikan di pabrik tersebut.

Gugatan tersebut menyatakan, perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.

Baca Juga:Tesla Digugat Mantan Karyawan Karena Tindak Pemutusan Hubungan Kerja Massal

"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata gugatan itu.

Tesla tidak segera menanggapi permintaan komentar. Namun, diketahui bahwa sebelumnya, Elon Musk mengatakan dia memiliki firasat buruk terhadap ekonomi dan Tesla perlu memangkas sekitar 10 persen karyawan.

"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," ucap Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja.

Menurut Shannon, Tesla menawarkan beberapa karyawan satu minggu pesangon.

Dia menambahkan, dia sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk menghalangi Tesla melakukan hal tersebut. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas. (ANTARA)

Baca Juga:Potret Honda Astrea Lawas Tapi Berkelas, Punya Fitur Canggih Mirip Tesla

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini