"Kita ga ada pendampingan hukum, mengharap pertolongan Allah saja. Yang kasus prokes ancamanya 6 tahun kurungan jadi 3 bulan. Jadi kita ga pake kuasa hukum, kuasa hukum kita Allah. Di sini banyak berdoa saja," kata Abu Bakar.
Kontributor : Ahmad Amri