SuaraLampung.id - Bripka Evan Tuharea, anggota Polres Pulau Buru, dipecat sebagai polisi karena poligami atau memiliki dua istri.
Pemecatan Bripka Evan Tuharea ini berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022.
Bripka Evan Tuharea melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Evan Tuharea diduga menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.
Baca Juga:Anggota Polres Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat Karena Selingkuh dan Menikah Lagi
Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru, Rabu (1/6/2022).
Ia berharap, kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini.
“Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” ujarnya pula.
Hal itu disampaikan Kapolresta saat menyampaikan amanatnya dalam pelaksanaan upacara PTDH dari dinas Polri kepada satu personel Polres Pulau Buru itu, di Lapangan Mapolres Pulau Buru, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga:Polisi di Maluku Dipecat karena Poligami
Bripka Evan Tuharea NRP 83101222 jabatan BA Sat Samapta Polres Pulau Buru telah menikah secara agama Islam pada sejak 31 Juli 2006 dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki. (ANTARA)