ETLE Mobile, Polri Tegaskan Tidak Semua Polisi bisa Menindak Pelanggaran Menggunakan Ponsel

tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 01 Juni 2022 | 14:13 WIB
ETLE Mobile, Polri Tegaskan Tidak Semua Polisi bisa Menindak Pelanggaran Menggunakan Ponsel
Ilustrasi ruang tilang elektronik atau ETLE di Polresta Bandar Lampung. Polri tegaskan tidak semua polisi bisa menindak menggunakan ponsel. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan bahwa tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Bahkan, kata dia, pelanggaran yang ditindak pun yang bersifat tematik.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Aan Suhanan menegaskan bahwa Korlantas Polri profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Selain itu, dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

Baca Juga:Viral Calon Bintara Polri Gagal Pendidikan akibat Buta Warna Parsial, Kenali 6 Jenisnya!

"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," terangnya.

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, kata dia, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.

"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," katanya lagi.

Baca Juga:Eril Belum Ketemu, Polisi Maritim Bern Minta Tolong ke Klub Pendayung, Pemancing, Hingga Komunitas Berkebun

Dengan adanya ETLE mobile ini, Aan berharap masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini