ETLE Mobile, Polri Tegaskan Tidak Semua Polisi bisa Menindak Pelanggaran Menggunakan Ponsel

tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 01 Juni 2022 | 14:13 WIB
ETLE Mobile, Polri Tegaskan Tidak Semua Polisi bisa Menindak Pelanggaran Menggunakan Ponsel
Ilustrasi ruang tilang elektronik atau ETLE di Polresta Bandar Lampung. Polri tegaskan tidak semua polisi bisa menindak menggunakan ponsel. [ANTARA]

ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas saat berpatroli mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus mengatakan bahwa implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda di setiap wilayah dan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Terdapat tiga jenis ETLE yang diterapkan Polri, yakni ETLE statis yang permanen ditempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran, kemudian ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu.

Jenis yang ketiga, yakni ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.

Baca Juga:Viral Calon Bintara Polri Gagal Pendidikan akibat Buta Warna Parsial, Kenali 6 Jenisnya!

Ia menyebutkan yang sudah mempunyai ETLE mobil yang berada di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli itu di Sumatera Selatan, sedangkan di Jawa Timur masih riset.

Selain Jawa Tengah, lanjut dia, penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel juga ada di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini