SuaraLampung.id - Balai Veteriner Lampung mengatakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi salah satu cara menjamin hewan ternak yang sehat saat Idul Adha.
"Menjelang pelaksanaan kurban saat Idul Adha diharapkan pengendalian penyakit mulut dan kuku pada ternak dapat terlaksana dengan baik," ujar Kepala Balai Veteriner Lampung, Hasan Abdullah Sanyata, di Bandarlampung, Senin.
Untuk menjamin sehatnya hewan kurban telah dikeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) oleh dinas terkait. "SKKH ini jadi jaminan atas kesehatan ternak yang akan digunakan untuk kurban nanti," sambungnya.
Masyarakat diharapkan juga untuk membeli hewan kurban yang telah memiliki SKKH untuk mencegah adanya persebaran penyakit pada ternak.
Baca Juga:Begal Lampung Tengah Berulah Belasan Kali, Menyerahkan Diri Minta Ditemani Anggota DPRD
"Sebaiknya masyarakat berkoordinasi dengan dinas terkait yang mengeluarkan SKKH. Harapannya yang punya surat ini tidak mengandung penyakit," ucapnya.
"Yang di khawatirkan itu saat ada ternak yang terkena PMK, bisa menularkan ke hewan lain di sekitar lokasi penyembelihan. Jadi langkah antisipasi terus dilakukan," tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kesehatan hewan kurban bisa ditanyakan kepada Satuan Tugas terkait yang ada di tingkat kabupaten dan kota.
"Masyarakat bisa konsultasi ke Satgas terkait, nanti ternak akan diperiksa oleh tenaga kesehatan hewan. Sebab untuk mengatasi permasalahan ini perlu peranan dari semua pihak, dan nanti pun dari Kementerian Pertanian akan mengeluarkan tatacara dan petunjuk pelaksanaan kurban di tengah kondisi saat ini," katanya pula.
Baca Juga:Perputaran Uang pada Expo UMKM Apeksi Bandar Lampung Capai Rp1,3 Miliar