3 Pelaku Pencurian di Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya Dibekuk di Lampung Timur

menangkap tiga orang tersangka pencurian motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:13 WIB
3 Pelaku Pencurian di Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya Dibekuk di Lampung Timur
Pelaku pencurian di rumah mertua Kapolda Metro Jaya ditangkap aparat Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

"Uang hasil penjualan saya bagi dua, masing-masing Rp2 juta, Rp 800 ribunya dipakai untuk operasional. Sisanya untuk uang jatah, saya pakai buat main judi slot," ujar Nuri.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik mertua Kapolda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) terancam tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP terancam lima tahun penjara.

Baca Juga:Curi Sound System Senilai Belasan Juta Rupiah di Hotel Berbintang, Residivis di Samarinda Kembali Menginap di Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini