Sempat Dipaksa Mendarat, Pesawat Asing Angkut Warga Inggris Diizinkan Lanjutkan Perjalanan

TNI AU mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia

Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Mei 2022 | 10:55 WIB
Sempat Dipaksa Mendarat, Pesawat Asing Angkut Warga Inggris Diizinkan Lanjutkan Perjalanan
TNI AU mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA61 yang sempat ditahan di Lanud Hang Nadim Batam melanjutkan perjalanan. [Dispenau]

SuaraLampung.id - TNI AU mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin pada pada Jumat (13/6/2022) untuk melanjutkan penerbangan.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022).

Disampaikan, Pemerintah RI menerbitkan izin terbang (Flight Clearance/ FC) kepada pesawat yang diawaki tiga orang warga negara Inggris itu pada Senin (16/5/2022).

Setelah mengantongi FC, pesawat asing yang diperintahkan mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, dan ditahan sejak Jumat (13/5/2022) itu meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Bahru Malaysia.

Baca Juga:Ditahan TNI AU karena Tak Punya Izin Melintas, Begini Nasib Awak Pesawat Sipil Asal Inggris di Batam

Selama ditahan di Batam, tiga orang awak, yaitu MJT (pilot), TVB (kopilot) serta CMP (kru) menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

"Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi," sebut keterangan Dispenau.

Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini