Jenderal TNI Ini Tolak Diadili di Pengadilan Militer, Kuasa Hukum: Tidak Penuhi Kompetensi

meminta majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:03 WIB
Jenderal TNI Ini Tolak Diadili di Pengadilan Militer, Kuasa Hukum: Tidak Penuhi Kompetensi
Tim kuasa hukum terdakwa I kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP) Cepi Hendrayani di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022). [ANTARA/Tri Meilani Ameliya]

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan kedua terdakwa didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai 2020 pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (27/4).

Adapun dakwaannya, kesatu primair yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lalu, kesatu subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal Ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, mereka didakwa dengan dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANTARA)

Baca Juga:Anggota TNI dan Polri Bisa Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah, Ini Syaratnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini