Pemerintah Abaikan Putusan MA Terkait Penggunaan Vaksin Halal COVID-19, YKMI akan Layangkan Somasi

pemerintah mengabaikan putusan MA terkait penggunaan vaksin halal COVID-19.

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 Mei 2022 | 14:30 WIB
Pemerintah Abaikan Putusan MA Terkait Penggunaan Vaksin Halal COVID-19, YKMI akan Layangkan Somasi
Ilustrasi vaksin Covid-19. YKMI akan layangkan somasi ke pemerintah karena mengabaikan putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal COVID-19. [Foto oleh cottonbro dari Pexels]

Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Baca Juga:Pemerintah Masih Menggunakan Vaksin Tidak Halal, Pengamat: Masyarakat Berhak Menolak Vaksinasi

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak