SuaraLampung.id - Sebanyak sembilan orang warga binaan batal bebas mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar mengatakan, sembilan orang warga binaan batal bebas lantaran masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.
"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini bisa bebas," katanya usai Salat Id bersama seluruh warga binaan, di Bandarlampung, Senin.
Ada sebanyak 679 dari total keseluruhan sebanyak 973 orang warga binaan yang mendapat remisi.
Baca Juga:15 Warga Binaan Teroris dan Koruptor di Bandar Lampung Terima Remisi Idul Fitri
"Tahun ini ada 679 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.
"Mudah-mudahan Lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah. Saya pesan kepada warga binaan, selesaikan masalah jangan menambah masalah. Sebagai pimpinan saya juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin," kata dia lagi.
Seluruh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, telah melaksanakan shalat Idul Fitri bersama di lapangan Lapas Narkotika setempat.
Warga binaan juga terlihat sangat antusias mengikuti Salat Id yang digelar oleh Lapas setempat. (ANTARA)
Baca Juga:Dua Geng Remaja di Lampung Utara Tawuran di Malam Takbiran, Satu Orang Alami Luka Tusuk