Indra Kenz dan Adik Simpan Aset Kripto Senilai Rp 35 Miliar

Nathania Kesuma dan Indra Kenz diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 11:51 WIB
Indra Kenz dan Adik Simpan Aset Kripto Senilai Rp 35 Miliar
Ilustrasi Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo ikut ditahan Penyidik Bareskrim Polri. Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, ditahan penyidik.

SuaraLampung.id - Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, ikut terlibat dalam kasus penipuan investari opsi biner aplikasi Binomo.

Nathania Kesuma menyusul sang kakak Indra Kenz ke penjara setelah ditahan penyidik Bareskrim Polri. 

Nathania Kesuma dan Indra Kenz diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Adik Indra Kenz Ditangkap Polisi, Punya Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar

Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Kompak, Indra Kenz dan Nathania Kesuma Kerjasama Simpan Rp35 Miliar di Aset Kripto

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini