Indra Kenz dan Adik Simpan Aset Kripto Senilai Rp 35 Miliar

Nathania Kesuma dan Indra Kenz diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 11:51 WIB
Indra Kenz dan Adik Simpan Aset Kripto Senilai Rp 35 Miliar
Ilustrasi Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo ikut ditahan Penyidik Bareskrim Polri. Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, ditahan penyidik.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka.

Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

Baca Juga:Adik Indra Kenz Ditangkap Polisi, Punya Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot, Senin (18/4/2022).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Kompak, Indra Kenz dan Nathania Kesuma Kerjasama Simpan Rp35 Miliar di Aset Kripto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini