"Nelayan tidak mungkin beli solar di SPBU bawa kapal, ya pasti bawa jeriken. Seharusnya SPBU memberikan kebijakan kepada nelayan agar bisa beraktivitas," kata Andi Baso.
Untuk membuktikan pembeli solar dengan jerigkn itu nelayan atau bukan, ujar Andi, bisa dilihat dari surat rekomendasi yang dikeluarkan dari UPTD perikanan Labuhan Maringgai.
Dalam surat rekomendasi dimaksud tertuang nama kapal, ukuran mesin, pemilik kapal. Sehingga tidak bisa melakukan manipulasi pembelian solar skala besar karena disesuaikan dengan surat rekomendasi tersebut.
"Ada empat SPBU yang selalu menjadi rujukan nelayan, yakni di Kecamatan Matarambaru, Bandar Sribhawono, Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti. Tapi sudah satu bulan terakhir ini nelayan kesulitan karena tidak boleh beli dengan menggunakan jeriken," terang Andi Baso.
Baca Juga:Pertalite dan Solar Direncanakan Naik Harga, Pengamat: Momentumnya Tidak Tepat
Andi Baso meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mencarikan solusi persoalan solar yang dialami nelayan. Solusinya menurut Andi adalah nelayan bisa membeli solar dengan jeriken.
"Memang dari dulu seperti itu, nelayan beli solar dengan jeriken menggunakan jasa angkut, meskipun tidak harga subsidi, tidak membuat persoalan bagi nelayan yang penting bisa dapat solar," tegas Andi Baso.
Kontributor : Agus Susanto