" Kalau tau anak anak santri kami diajak ikut serta dalam aksi demonstrasi saya tidak akan mengizinkan karena jelas melanggar hukum. Karena info yang saya terima dari Hj. Mr adalah mengajak untuk kegiatan keagamaan di kantor Kemenag Kotabumi, bukan melakukan aksi demontrasi," ujar Abi Yusron.
Sementara, Johan Syahril selaku pengawas di Yayasan Tresna Asih yang membawahi Pondok Al Mursyin mengatakan pihaknya masih mempelajari melakukan tindakan hukum atas ulah Hj. Mi yang melibatkan anak anak santri masih dibawah umur untuk melakukan aksi demonstrasi.
Sudah jelas didalam Undang Undang Perlindungan anak dilarang mengeksploitasi anak anak untuk kepentingan apapun termasuk melibatkan anak untuk berdemonstrasi.
Menurut Johan, aksi demontrasi tidak dilarang oleh undang undang sepanjang tidak anarkis dan menjaga ketertiban. Yang dilarang adalah melibatkan anak anak.
Baca Juga:Dipenjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Mengaku Tobat dan Janji Suarakan Anti Korupsi
"Anak anak di Pondok kami termasuk Pembina Abi Yusron dan Ustaz Adi Setiadi tidak mengetahui atas ajakan Hj. Mr untuk menghadiri kegiatan keagamaan, namun kenyataan dilapangan adanya aksi demonstrasi. Kami merasa dijebak oleh Hj. Mr sehingga berbuntut adanya panggilan dari kepolisian kepada Abi Yusron dan Ustaz Adi, terkait dugaan eksploitasi anak anak," kata Johan Syahril.