SuaraLampung.id - Terdakwa tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengaku tobat karena terjerat kasus korupsi.
Menurut Akbar Tandaniria Mangkunegara, kasus korupsi yang mengantarkannya ke jeruji besi dijadikan cambuk untuk dirinya berubah dan bertobat.
Terkait aset-asetnya dan pencicilan pengembalian uang yang telah diserahkan kepada negara melalui KPK, merupakan bentuk pertaubatan dirinya.
Bahkan Akbar Tandaniria Mangkunegara berjanji akan menyuarakan anti korupsi setelah bebas menjalani hukuman nantinya.
Baca Juga:Akbar Tandaniria Mangkunegara akan Ajukan Permohonan Keringanan Pembayaran Kerugian Negara
"Kasus yang saya alami ini merupakan cambuk bagi saya untuk berubah dan bertobat. Selanjutnya izinkanlah saya agar dapat menjalani kehidupan normal yang lebih baik lagi di kemudian hari, dengan tekad untuk menyuarakan anti korupsi di manapun kami nanti berada," kata dia saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022).
Akbar juga mengaku pasrah mengenai hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.
"Saya berserah kepada majelis hakim dalam memutuskan berat atau ringan hukuman saya. Kemudian juga berapa jumlah uang pengganti yang harus saya bayar sesuai bukti yang terungkap selama dalam persidangan ini," katanya.
Dia melanjutkan pada pembacaan pledoi tersebut, ada beberapa poin yang dibacakannya. Di antaranya, ucapan terima kasih atas dikabulkannya justice collaborator (JC) oleh jaksa KPK.
Dalam pledoi itu, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya, kedua mertuanya, keluarga besar, serta istri dan anak-anaknya yang harus menanggung beban moral atas perbuatan dirinya ini.
"Saya juga menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan KPK serta masyarakat Lampung khususnya di Lampung Utara karena perbuatan saya ini membuat kegaduhan dan tidak patut untuk ditiru serta membuat nama baik kota kelahiran saya tercoreng dan sangat dirugikan. Kepada tim penasihat hukum, saya mengucapkan terima kasih karena sepanjang waktu tidak lelah-lelah mendengar keluh kesah saya demi pembelaan yang maksimal terhadap perkara yang saya hadapi ini," kata dia lagi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria, terdakwa tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara dengan hukuman kurungan penjara sama empat tahun.
Selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (ANTARA)