Dipenjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Mengaku Tobat dan Janji Suarakan Anti Korupsi

Akbar Tandaniria Mangkunegara mengaku kasus korupsi dijadikan cambuk untuk dirinya berubah dan bertobat

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:55 WIB
Dipenjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Mengaku Tobat dan Janji Suarakan Anti Korupsi
Ilustrasi sidang kasus Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022). Akbar Tandaniria Mangkunegara mengaku tobat dan janji suarakan anti korupsi saat membacakan pledoi di PN TIpikor Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Terdakwa tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengaku tobat karena terjerat kasus korupsi. 

Menurut Akbar Tandaniria Mangkunegara, kasus korupsi yang mengantarkannya ke jeruji besi dijadikan cambuk untuk dirinya berubah dan bertobat. 

Terkait aset-asetnya dan pencicilan pengembalian uang yang telah diserahkan kepada negara melalui KPK, merupakan bentuk pertaubatan dirinya.

Bahkan Akbar Tandaniria Mangkunegara berjanji akan menyuarakan anti korupsi setelah bebas menjalani hukuman nantinya. 

Baca Juga:Akbar Tandaniria Mangkunegara akan Ajukan Permohonan Keringanan Pembayaran Kerugian Negara

"Kasus yang saya alami ini merupakan cambuk bagi saya untuk berubah dan bertobat. Selanjutnya izinkanlah saya agar dapat menjalani kehidupan normal yang lebih baik lagi di kemudian hari, dengan tekad untuk menyuarakan anti korupsi di manapun kami nanti berada," kata dia saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022).

Akbar juga mengaku pasrah mengenai hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.  

"Saya berserah kepada majelis hakim dalam memutuskan berat atau ringan hukuman saya. Kemudian juga berapa jumlah uang pengganti yang harus saya bayar sesuai bukti yang terungkap selama dalam persidangan ini," katanya.

Dia melanjutkan pada pembacaan pledoi tersebut, ada beberapa poin yang dibacakannya. Di antaranya, ucapan terima kasih atas dikabulkannya justice collaborator (JC) oleh jaksa KPK.

Dalam pledoi itu, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya, kedua mertuanya, keluarga besar, serta istri dan anak-anaknya yang harus menanggung beban moral atas perbuatan dirinya ini.

Baca Juga:Pledoi Munarman Setebal 450 Halaman Berjudul Perkara Topi Abunawas: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah Baiat

"Saya juga menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan KPK serta masyarakat Lampung khususnya di Lampung Utara karena perbuatan saya ini membuat kegaduhan dan tidak patut untuk ditiru serta membuat nama baik kota kelahiran saya tercoreng dan sangat dirugikan. Kepada tim penasihat hukum, saya mengucapkan terima kasih karena sepanjang waktu tidak lelah-lelah mendengar keluh kesah saya demi pembelaan yang maksimal terhadap perkara yang saya hadapi ini," kata dia lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini