Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (ANTARA)
RSUD Bengkulu Tengah Bantah Bidan ER Pasok Obat Penggugur Kandungan ke Perawat KD
Perawat KD mengaku mendapat pasokan obat penggugur kandungan dari bidan ER
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 April 2022 | 15:06 WIB

BERITA TERKAIT
Situasi Masih Pandemi, Tarekat Naqsabandiyah Rejang Lebong Tiadakan Suluk Ramadhan
01 April 2022 | 21:18 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini