SuaraLampung.id - Lima wanita asal Bandar Lampung melakukan penipuan bermodus hipnotis di Pasar Kamis, Pekon Sukarame, Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (31/3/2022).
Kelimanya ditangkap aparat Polsek Bengkunat setelah mendapat laporan dari korban Nila Parida (47), warga Pekon Pardasuka, Ngaras.
Lima orang itu masing-masing inisial SA (38), SR (46) dan AU (21) asal Durian Payung, DR (44) asal Sukarame, serta IW (62) asal Tanjungkarang Pusat.
Kapolsek Bengkunat, AKP Suhairi mengatakan, saat itu, korban sedang berbelanja di pasar.
Baca Juga:Penjualan Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta Dibuka Lagi Sabtu, Simak Tipsnya Agar Tak Kena Tipu
"Namun korban tidak mengetahui detail, sebab korban hanya mengetahui didatangi para pelaku, dan tidak ingat lagi wajahnya," kata AKP Suhairi dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban baru menyadari, setelah dua gelang emas yang dipakainya, sudah tidak ada lagi di lengannya.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Bengkunat untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan itu, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Siang harinya, tim mendapat informasi keberadaan para pelaku di Pekon Pemerihan, Bangkunat," ujar Suhairi.
Kemudian para pelaku berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Mapolres Lampung Barat.
Baca Juga:Awas Penipuan Modus Praktik Pijat bisa Buat Hamil, Ratusan Ibu-ibu Sudah Jadi Korbannya
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua gelang emas seberat 50 Gram, mobil Toyota Kijang Innova BE 1238 CX, STNK, dan dua kunci kendaraan.