SuaraLampung.id - Penceramah Bahar Smith menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).
Penolakan Bahar Smith keluar dari Rutan dikarenakan ia tidak mau mengikuti sidang secara daring.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan kabar Bahar Smith menolak keluar Rutan terima dari petugas yang ada di Polda Jawa Barat.
Menurutnya Bahar ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga:Puluhan Pendukung Bahar bin Smith Datangi PN Bandung
"Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online (daring)," kata Suharja di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).
Dengan begitu, jaksa meminta agar sidang tetap digelar meski Bahar tidak bersedia mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
"Kami ingin sampaikan surat tertulis, agar sidang ini bisa digelar online, karena ada kendala kalau sidang offline," kata Suharja.
Rencananya, kata Suharja, sidang Bahar Smith itu digelar secara daring. Kemudian menurutnya sidang secara langsung atau offline akan digelar pada saat sidang putusan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar mengatakan hal tersebut memang keinginan dari Bahar Smith. Karena, kata dia, persidangan secara daring memiliki hambatan komunikasi.
Baca Juga:Kembali Diseret Ke Pengadilan, Bahar Smith Jalani Sidang Kasus Hoaks Dari Rutan Polda Jabar
"Memang seharusnya seperti itu (offline), karena ini sudah ketinggalan jaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan," kata Azis.
Karena Bahar menolak ikuti sidang secara daring, kini majelis hakim bersama jaksa dan kuasa hukum masih mencari solusi untuk bisa melanjutkan sidang.
Dalam perkara ini, Bahar terjerat dengan kasus penyebaran berita bohong. Rencananya Selasa ini jaksa akan menyampaikan dakwaan terhadap Bahar Smith. (ANTARA)