Tidak hanya Indra Kenz, Polisi Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Binomo

Bareskrim Polri membidik tersangka lain selain Indra Kenz terkait Binomo.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:05 WIB
Tidak hanya Indra Kenz, Polisi Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Binomo
Indra Kenz (menegenakan baju oranye) diperkenalkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui binary option dengan platfor Binomo, Jumat (25/3/2022). Polisi membidik tersangka lain selain Indra Kenz dalam kasus Binomo. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP joncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini