Terima Hadiah dari Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Polisi Hari Ini

Namun penyidik menyerahkan sepenuhnya jadwal Rizky Billar untuk datang penuhi panggilan penyidik ke Bareskrim Polri.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Maret 2022 | 08:48 WIB
Terima Hadiah dari Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Polisi Hari Ini
Ilustrasi Lesti Kejora (tengah) didampingi Rizky Billar (kanan). Rizky Billar akan diperiksa kasus Doni Salmanan hari ini Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3/2022) mendatang.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard.

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman.

Baca Juga:Mantan Istri Doni Salmanan Sebut Keanehan di Masa Lalu yang Membuat Keduanya Bercerai

Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

“Namun demikian DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Senangnya Adam Deni, Dapat Teman Baru Doni Salmanan Dan Indra Kenz di Dalam Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini