Nilai Aset Indra Kenz yang Diincar Polri Sebesar Rp 57,2 Miliar

Bareskrim Polri baru menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, senilai Rp43,5 miliar.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 Maret 2022 | 09:28 WIB
Nilai Aset Indra Kenz yang Diincar Polri Sebesar Rp 57,2 Miliar
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). Nilai aset Indra Kenz yang akan disita Polri mencapai Rp57,2 miliar. [ANTARA FOTO/Fransisco Carolio]

SuaraLampung.id - Indra Kenz memiliki aset yang nilainya mencapai Rp57,2 miliar dimana semuanya akan disita oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, senilai Rp43,5 miliar. 

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Ia menyebutkan penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

Baca Juga:Terungkap! Ciri-ciri Crazy Rich Palsu, Modal Jet Properti Agar Terlihat Tajir

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," papar Gatot.

Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.

Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.

Setelah sebelum memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Selasa (8/3/2022), penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:Sultan Dadakan Indra Kenz dan Doni Salmanan Tumbang, Nikita Mirzani Senggol Pemilik Skincare Soal Pencucian Uang

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi. "Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ungkap Gatot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini