Terkesan pada Pertemuan Pertama, Ini yang Membuat Jokowi Menunjuk Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN

Presiden Jokowi terkesan pada pertemuan pertamanya dengan Dhony Rahajoe

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:26 WIB
Terkesan pada Pertemuan Pertama, Ini yang Membuat Jokowi Menunjuk Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN
Ilustrasi Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menyampaikan pernyataan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). Ini yang membuat Jokowi menunjuk Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Posisi kepala dan wakil kepala IKN dijabat selama lima tahun sejak pelantikan, yang setelahnya dapat ditunjuk dan/atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Tugas kepala dan wakil kepala IKN akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Dalam pasal 12 UU IKN dijelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara, sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, diberi kewenangan khusus.

Kekhususan tersebut antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe akan bertugas membantu Kepala IKN yang juga baru dilantik yakni Bambang Susantono.

Baca Juga:Jokowi dan Megawati Bertemu di Rumpin Bogor, Bahas Penundaan Pemilu 2024?

Dihubungi secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong meyakini kolaborasi Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe merupakan kombinasi yang baik dari segi profesionalisme.

"Mereka punya keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi. Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta," ujar Wandy.

Wandy mengatakan Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan; pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional serta di pemerintahan.

Sedangkan Dhony Rahajoe, menurutnya, memiliki pengalaman dalam pengelolaan BSD City selaku kota satelit yang sukses.

Dia menambahkan Otorita IKN akan bertugas menyelesaikan sejumlah aturan selaku turunan UU IKN, mempersiapkan kelengkapan organisasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan kementerian terkait yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN. (ANTARA)

Baca Juga:Hasil Survei: Partai Oposisi Masih Melempem Dobrak Koalisi Pendukung Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini