Dia berharap pengalaman Sinar Mas Land dalam mengembangkan kawasan BSD City dapat menjadi inspirasi oleh Pemerintah untuk mengembangkan IKN.
Pertemuan Dhony dengan Presiden Jokowi dan jajaran menteri di BSD itu ternyata menjadi awal keputusan Presiden Jokowi menunjuk dia menjadi Wakil Kepala Otoritas IKN.
Hal itu diungkapkan Dhony dalam keterangannya seusai pelantikan dirinya sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
"Saya dihubungi Pak Pratikno seminggu setelah kunjungan Presiden ke tempat pengembangan di BSD," beber Dhony usai pelantikan dirinya di Istana Negara Jakarta, Kamis.
Baca Juga:Jokowi dan Megawati Bertemu di Rumpin Bogor, Bahas Penundaan Pemilu 2024?
Dia mengatakan setelah itu diskusi cukup panjang berjalan, dimana dirinya dimintai berbagai pendapat berkaitan dengan pembangunan IKN.
"Dan baru kemarin, Rabu (9/3) itu, ada perintah yang meminta saya untuk membantu menyukseskan pembangunan IKN," jelasnya.
Dhony mengaku sejak pelantikan dirinya tersebut, dia sudah menyiapkan rencana pengunduran dirinya dari Sinar Mas, Sinar Mas Land, dan beberapa perusahaan terkait.
"Jadi (saya) akan fokus untuk melaksanakan tugas," tukasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan kepala Otorita IKN dan
wakil kepala Otorita IKN dilakukan berbeda dengan metode pemilihan kepala daerah lainnya.
Baca Juga:Hasil Survei: Partai Oposisi Masih Melempem Dobrak Koalisi Pendukung Pemerintah
Di Pasal 10 ayat 3 UU tersebut dijelaskan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN untuk periode pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.