Sudah Inkrah, Jaksa KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Azis Syamsuddin dieksekusi ke Lapas Tangerang untuk menjalani vonis 3,5 tahun penjara

Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Maret 2022 | 19:10 WIB
Sudah Inkrah, Jaksa KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
Ilustrasi Terpidana mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa KPK eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang. [Suara.com/Alfian Winanto]

Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini