Pembukaan PPDB di Provinsi Lampung Dimulai 13 Juni 2022

bahwa pembukaan PPDB direncanakan pada 13 Juni 2022

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Maret 2022 | 11:33 WIB
Pembukaan PPDB di Provinsi Lampung Dimulai 13 Juni 2022
Ilustrasi Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). PPDB di Lampung dimulai 13 Juni 2022. [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

SuaraLampung.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung akan dimulai pada 13 Juni 2022. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB tetap mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

"Oleh karenanya kita tetap zonasi, kemudian jalur prestasi, lalu jalur pindah orangtua, dan jalur afarmasi. Jadi kita tetap mengacu kepada aturan itu," ungkap Sulpakar, Rabu (2/3/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com. 

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pembukaan PPDB direncanakan pada 13 Juni 2022. 

Baca Juga:Harga Gula Pasir di Bandar Lampung Naik Menjadi Rp 14 Ribu per Kg

"Untuk tanggal nya 13 juni 2022," jelasnya. 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB, ada beberapa jalur pendaftaran PPDB.

Dalam pasal 12 ayat 2 tertulis, jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali, dan Jalur Prestasi. 

Jalur zonasi itu sendiri adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Beberapa hal itu adalah sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. 

Baca Juga:Marak Tawuran di Bandar Lampung, Polisi Imbau Instansi Terkait Ikut Menertibkan

Prioritas utama jalur zonasi adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.

Sedangkan pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.

Adapun terkait dengan proporsi jalur masuk, jalur zonasi untuk SD minimal 70 persen dan SMP-SMA minimal 50 persen.

Pelaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 menggunakan mekanisme daring, dan apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak