Terbukti Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Azis Syamsuddindivonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 12:38 WIB
Terbukti Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini