"Tapi, nanti kami tetap meminta keterangan ahli, untuk dimintai keterangan dan mengecek kadarnya. Jika ditemukan kecurangan dan kesalahan, ini terkait undang-undang konsumen, nanti akan ditindaklanjuti lagi," jelas Robi Wicaksono.
Nantinya Tim Penyidik Polsek Telukbetung Utara, melakukan langkah lanjut, sampai menemukan bukti tepat, untuk menentukan tindak pidananya. Sementara hingga kini, pemilik SPBU dan korban masih diperiksa.
Dari laporan ini, diamankan barang bukti berupa minyak jenis solar, jerigen, alat takaran, dan lainnya. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Telukbetung Utara, untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng, Wali Kota Bandar Lampung Bubarkan Kerumunan