Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Anggota DPR Anggap Hal Baru dalam Kasus Pemerkosaan

hukuman penjara seumur hidup terhadapHerry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati merupakan hal baru.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:10 WIB
Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Anggota DPR Anggap Hal Baru dalam Kasus Pemerkosaan
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

Saat kembali disinggung vonis Herry Wirawan, ia mengatakan hal tersebut telah menjadi pertimbangan hakim yang mencerminkan keadilan di masyarakat.

“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mendekati,” katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini