Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Suhaidi Ubah Nama Kepemilikan Sertifikat Tanah lalu Dijual dengan Harga Fantastis

Dari catatan kepolisian, pelaku ini juga diduga terlibat dua kasus mafia tanah lainnya

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:53 WIB
Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Suhaidi Ubah Nama Kepemilikan Sertifikat Tanah lalu Dijual dengan Harga Fantastis
Ilustrasi penjara. Seorang mafia tanah di Bandar Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. [shutterstock]

Sementara dari hasil penangkapan pelaku ini, diamankan barang bukti berupa satu eksemplar sertifikat palsu, satu unit Ponsel, selembar laporan kehilangan, dan satu eksemplar SK. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya dalam perkara mafia tanah, Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pelaku. Dari tiga pelaku, dua diantaranya merupakan honorer dan mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Bandar Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini