Terbukti Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Edi Yanto Dijatuhi Hukuman 5,4 Tahun Penjara

Edi Yanto juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:29 WIB
Terbukti Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Edi Yanto Dijatuhi Hukuman  5,4 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Edi Yanto dijatuhi hukuman pidana 5,4 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi benih jagung. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto divonis 5,4 tahun penjara dalam kasus korupsi benih jagung

Selain pidana penjara, Edi Yanto juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. 

Sementara terdakwa lain yaitu Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar. 

 "Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti hukuman tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Edi Yanto Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Vonis ini dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk Edi Yanto, sebelumnya dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara untuk rekanan Imam Mashuri, dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan.

Baca Juga:4 Poin Keberatan Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak