4 Poin Keberatan Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat

Dua terdakwa korupsi benih jagung yang mengajukan eksepsi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:46 WIB
4 Poin Keberatan Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat
Kuasa hukum dua terdakwa korupsi benih jagung menyampaikan eksepsi pada sidang korupsi benih jagung di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus korupsi benih jagung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, Kamis (21/10/2021).

Dua terdakwa korupsi benih jagung yang mengajukan eksepsi ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan pihak rekanan Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. 

1. Jadi Tersangka Sebelum Ada Kerugian Negara

Minggu Abadi Gumay, kuasa hukum Edi Yanto, mengatakan pihaknya keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:Percantik Kota Bandar Lampung, ITERA Contoh Konsep Orchard Road Singapura

"Kami keberatan klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya kejelasan kerugian negara," kata Minggu Abadi Gumay, usai persidangan.

2. Dakwaan JPU Tidak Jelas

Menurut Gumay, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara terperinci, terkait kronologis sampai kliennya didakwa merugikan negara.

"Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas, cermat dan kabur. Sebab dalam dakwaan primer dan subsidair tidak dijelaskan kronologisnya. Kami juga keberatan klien kami didakwa pasal 2 dan 3 tentang  tindak pidana korupsi padahal klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

3. Tidak Bertanggungjawab

Baca Juga:Polisi Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan di Natar Lampung Selatan

Dalam kasus korupsi benih jagung ini menurut Gumay yang paling bertanggungjawab adalah pihak PPK, Pokja dan PL. Sementara Edi Yanto hanya sebagai kepala dinas bukan penguasa anggaran.

"Kenapa klien kami yang dijadikan tersangka? Dalam kasus ini kan ada penanggungjawab, atau aktornya. Mengapa justru dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi," imbuhnya.

4. Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Kuasa hukum terdakwa Imam Mashuri, juga keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

"Pertama kami keberatan klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada kejelasan kerugian negaranya. Kemudian kilen kami hanya sebagai pihak pengadaan saja,"kata Robi Oktora, Kamis (21/10/2021).

Kemudian, dalam nota keberatan pihaknya juga menyampaikan keberatan atas kerugian negara sebab pengadaan benih jagung kedaluwarsa,bukan tidak bisa dipakai semua hanya saja speknya berkurang.

"Kami juga keberatan terkait kerugian negara sementara klien kami juga telah mengembalikan kerugian negara lebih dari satu miliar, "ujarnya.

Sidang ditunda hingga kamis (28/10/2021) dengan agenda jawaban tertulis dari Jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.

Jaksa penuntut umum Vita Hestiningrum dalam dakwaan terdakwa Edi Yanto mengatakan PT Dempo Agro Pratama Inti tidak memiliki kualifikasi dan menyediakan benih jagung tidak sesuai spesifikasi sehingga berakibat merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.

Kedua terdakwa didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, sehingga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi benih jagung, negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau (7,5 miliar).

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini