4 Poin Keberatan Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat

Dua terdakwa korupsi benih jagung yang mengajukan eksepsi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:46 WIB
4 Poin Keberatan Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat
Kuasa hukum dua terdakwa korupsi benih jagung menyampaikan eksepsi pada sidang korupsi benih jagung di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus korupsi benih jagung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, Kamis (21/10/2021).

Dua terdakwa korupsi benih jagung yang mengajukan eksepsi ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan pihak rekanan Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. 

1. Jadi Tersangka Sebelum Ada Kerugian Negara

Minggu Abadi Gumay, kuasa hukum Edi Yanto, mengatakan pihaknya keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:Percantik Kota Bandar Lampung, ITERA Contoh Konsep Orchard Road Singapura

"Kami keberatan klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya kejelasan kerugian negara," kata Minggu Abadi Gumay, usai persidangan.

2. Dakwaan JPU Tidak Jelas

Menurut Gumay, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara terperinci, terkait kronologis sampai kliennya didakwa merugikan negara.

"Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas, cermat dan kabur. Sebab dalam dakwaan primer dan subsidair tidak dijelaskan kronologisnya. Kami juga keberatan klien kami didakwa pasal 2 dan 3 tentang  tindak pidana korupsi padahal klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

3. Tidak Bertanggungjawab

Baca Juga:Polisi Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan di Natar Lampung Selatan

Dalam kasus korupsi benih jagung ini menurut Gumay yang paling bertanggungjawab adalah pihak PPK, Pokja dan PL. Sementara Edi Yanto hanya sebagai kepala dinas bukan penguasa anggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini