SuaraLampung.id - Sidang perdana kasus korupsi benih jagung digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/10/2021).
Duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi benih jagung ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan pihak rekanan Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
Pada sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan kasus korupsi benih jagung.
Jaksa penuntut umum Vita Hestiningrum dalam dakwaan terdakwa Edi Yanto mengatakan PT Dempo Agro Pratama Inti tidak memiliki kualifikasi dan menyediakan benih jagung tidak sesuai spesifikasi sehingga berakibat merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.
Baca Juga:Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar
"Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Provinsi Lampung pada tahun 2017 mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementerian Pertanian, dengan besaran Rp 145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektar. PT Dempo Agro Pratama Inti yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi " katanya, Rabu (13/10/2021).
Dia menjelaskan, terdakwa Edi Yanto memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal dunia dalam proses penyidikan), agar pengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
"Dalam perusahan itu tidak tercantum dalam long List (daftar Panjang Perusahaan) Perusahaan Produsen/Distributor Benih Jagung Hibrida di Provinsi Lampung Tahun 2017 dari UPTD balai pengawasan dan sertifikasi benih ( BPSBTPH) Provinsi Lampung. PT Dempo merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi pengadaan benih padi, bagung jagung," jelasnya.
Edi Yanto memasukan 4 nama perusahaan yaitu CV Karya Sentosa Makmur, PT Harmoni Global Lestari, CV Bintang Tani Dirgantara dan PT Dempo Agro Pratama Inti. Edi Yanto menandatangani surat penunjukan pada tanggal 30 Januari 2017 selanjutnya diserahkan Herlin Retnowati.
PT. Dempo Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak Rp. 3.505.376.250.
Baca Juga:2 Tahun Tak Terdeteksi, Pemotong Dana PKH Probolinggo Akhirnya Diperiksa Polisi
Tetapi , sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 10.800 kg. Tim pengawas juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung.
- 1
- 2