Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau (7,5 miliar).
Usai Jaksa penuntut umum membacaan dakwaan kedua penasehat hukum dari terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (21/10/ 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar