Dakwaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 7,5 Miliar

pembacaan surat dakwaan kasus korupsi benih jagung.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:11 WIB
Dakwaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 7,5 Miliar
Sidang perdana korupsi benih jagung berlangsung daring di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/10/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau (7,5 miliar).

Usai Jaksa penuntut umum membacaan dakwaan kedua penasehat hukum dari terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (21/10/ 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga:Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini