Dakwaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 7,5 Miliar

pembacaan surat dakwaan kasus korupsi benih jagung.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:11 WIB
Dakwaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 7,5 Miliar
Sidang perdana korupsi benih jagung berlangsung daring di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/10/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

"Sebanyak 89.000 kg dibeli dari Free market sudah kedaluarsa dan tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dari Jawa Timur serta Palembang, walaupun benih jagung Hibrida yang diadakan Imam hanya mencapai 10.800 kg, terdakwa (Edi Yanto) telah melakukan pembayaran 100 persen," jelasnya lagi.

Selanjutnya,untuk pengadaan tahap III, Imam Mashuri seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai kontrak Rp. 10.503.000.000.

Namun sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam Mashuri hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kg.

"Sedangkan 243.000 kg dibeli dari Free market yang tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dengan rincian :
200.000 kg dibeli dari Free Market di Jember Jawa Timur, namun tetap dibayarkan 100 persen dengan dua tahap," ujar JPU.

Baca Juga:Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar

Kedua terdakwa terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, sehingga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau (7,5 miliar).

Usai Jaksa penuntut umum membacaan dakwaan kedua penasehat hukum dari terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (21/10/ 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga:2 Tahun Tak Terdeteksi, Pemotong Dana PKH Probolinggo Akhirnya Diperiksa Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini