Digerebek di Hotel Bersama Teman Wanitanya, Oknum Perwira Polri Masuk Jaringan Peredaran Narkoba

Anggota polisi yang ditangkap adalah seorang perwira berpangkat Ipda inisial AS (36), anggota Polres Wakatobi.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:57 WIB
Digerebek di Hotel Bersama Teman Wanitanya, Oknum Perwira Polri Masuk Jaringan Peredaran Narkoba
ilustrasi penangkapan, borgol. Oknum perwira Polri Ipda AS ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kendari, Sultra. [Envato Elements]

"Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram," ungkapnya.

Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R di Hotel Athaya.

"Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Baca Juga:Masa Kelam Roger Danuarta yang Pernah Kehilangan Segalanya Usai Terjerat Narkoba

"Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kita berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan," kata Kombes Pol Eka menegaskan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini