Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP.
Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.
Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.
Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Baca Juga:Viral Pria Eksibisionis di Tulungagung, Pelaku Diburu Polisi
"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya. (ANTARA)