Berdalih Ada Bisikan Gaib, Pelaku Pamer Alat Vital akan Diperiksa Kejiwaannya

pelaku yang pamer alat vital inisial AP (43) ditangkap di sebuah warung kopi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Februari 2022 | 21:15 WIB
Berdalih Ada Bisikan Gaib, Pelaku Pamer Alat Vital akan Diperiksa Kejiwaannya
Ilustrasi penangkapan. Pria yang pamer alat vital di jalanan Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap di sebuah warung kopi. [Pixabay/KlausHausmann]

Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP.

Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Baca Juga:Viral Pria Eksibisionis di Tulungagung, Pelaku Diburu Polisi

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini