Ditangkap Simpan Puluhan Butir Ekstasi, Remaja di Bandar Lampung Mengaku Dapat dari Napi

remaja di Bandar Lampung kedapatan menyimpan puluhan butir pil ekstasi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Februari 2022 | 10:17 WIB
Ditangkap Simpan Puluhan Butir Ekstasi, Remaja di Bandar Lampung Mengaku Dapat dari Napi
Ilustrasi penangkapan. Remaja di Bandar Lampung ditangkap simpan puluhan butir pil ekstasi. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang remaja inisial APS (17) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, Senin (31/1/2022).

Polisi menangkap APS karena kedapatan menyimpan puluhan butir pil ekstasi atau inex di sekitaran Pasar Senen di Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Way Halim, Bandar Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono mengatakan, penangkapan APS berdasarkan laporan masyarakat, di sekitaran Pasar Senen, sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

"Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Kemudian didapati seorang remaja, dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Kombes Aris Supriyono dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Edarkan Obat Pelangsing tanpa Izin Edar Lewat Marketplace, Wanita Ini Ditangkap Polda Lampung

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 10 butir diduga ekstasi atau inex. Barang itu ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku.

"Setelah itu diinterogasi dan mengakui, masih ada 22 butir ekstasi lainnya di rumahnya. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah pelaku," ujar Aris Supriyono.

Digeledah, benar ditemukan 22 butir ekstasi disimpan dalam kantong celana belakang sebelah kiri, yang digantung di dalam kamarnya. Dari pengakuannya, barang itu didapat dari kakak kandungnya inisial RAS.

"Saat pengembangan terhadap kakaknya, tidak ada di lokasi dan hingga kini masih buron. Berdasarkan keterangan pelaku APS, barang tersebut, didapatkan dari dua orang di dalam Lapas Narkotika Way Huwi," jelas Aris Supriyono.

Dari hasil penangkapan, total ditemukan barang bukti 32 butir ekstasi atau inex, satu dompet, dan dua unit Ponsel. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Satu DPO, Satreskoba Polresta Samarinda Amankan 2 Pengedar Sabu, Iptu Purwanto: Penjualan Sabu Senilai Rp 1,1 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini