SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan termasuk pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih.
Khusus bagi Lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20% untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
“KAI khususnya di wilayah Divre IV Tanjungkarang memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Selasa (1/2/2022).
Disamping lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI (veteran), TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
Baca Juga:Disangka Lebih Ringan, Ahli Temukan Gejala Parah Varian Omicron pada Lansia
Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI.
Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun, jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca Juga:Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Wartawan
Adapun stasiun di wilayah Divre IV Tanjungkarang yang melayani registrasi tarif reduksi adalah Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi dan Stasiun Baturaja.
- 1
- 2