SuaraLampung.id - Dua tersangka pengeroyokan korban Prasetio Sudewo (43) ditangkap aparat Polsek Sukarame, Sabtu (28/1/2022) dini hari.
Polisi menangkap tersangka inisial SE (24) dan WP (23) berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka SN (28) dan DK (28).
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula saat pelaku SN, mengungkapkan keinginannya, untuk membalaskan dendam ke korban, yang sebelumnya pernah berselisih.
Pelaku SN kemudian mengajak ketiga pelaku lainnya, mencari korban, disekitaran Jalan Pulau Legundi Sukarame.
Baca Juga:Ridwan Kamil Puji Anies Baswedan soal Stadion JIS, Kebakaran di Tebet Tewaskan 3 Orang
Sampai di lokasi, mereka langsung bertemu korban, dimana SE dan WP ini, perannya menghadang motor korban.
"Setelah bertemu korban, SN langsung memukulinya dengan besi yang dibawa dari rumah. Korban juga dipukuli dengan gitar dan tangan kosong, hingga korban tak sadarkan diri," ujar Warsito dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa besi tiang kipas angin, gitar akustik, dua helm, dan sepeda motor Honda Beat BE 3613 BN.
Kemudian barang bukti lainnya ada tas ransel dan Flashdisk rekaman CCTV.
Baca Juga:Kasus Pengeroyokan Lansia Dituduh Maling, Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Baru, Ini Inisialnya