Kejaksaan Tidak Proses Hukum Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jampidsus

korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:47 WIB
Kejaksaan Tidak Proses Hukum Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jampidsus
Ilustrasi Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. Kejaksaan tidak akan memproses hukum kasus korupsi di bawah Rp 50 juta. [ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung]

"Sepengetahuan saya di daerah belum ada yang sampai di SP3 gitu. Sepertinya belum ada. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di inspektorat, ya di penyelidikan," kata Febrie. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini