Ayu Thalia Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

penyidik tidak menahan Ayu Thalia karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 20:06 WIB
Ayu Thalia Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Ilustrasi Selebgram Ayu Thalia atau Thata Anma. Ayu Thalia, tersangka pencemaran nama baik anak Ahok tidak dihukum. [Suara.com/Alfian Winanto]

AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 September 2021 lalu.

Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (ANTARA)

Baca Juga:Lakukan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Tersangka Akhirnya Tak Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini